"Satu hal yang lebih penting lagi soal hukum adalah korban. Jadi bagaimana hukum ini melindungi korban, sekolah juga melindungi korban, dan ortu memerhatikan anaknya sebagai korban," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, kasus perundungan tersebut sebelumnya viral di media sosial. Berdasarkan pantauan dari video yang beredar di media sosial terlihat terlihat seorang siswa dipukul dan ditendang pelaku di lingkungan sekolah.
BACA JUGA:
Ironisnya, aksi penganiayaan tersebut disaksikan siswa lainnya. Bahkan,meski korban sudah meminta ampun, namun pelaku terus menendang dan memukul korban yang dikabarkan adalah adik kelasnya sendiri.
Polisi kemudian turun tangan dan menangkap pelaku berinisial WS (14) dan MK (15). Adapun korban sendiri, berinsial FF (14).
Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setiyoko mengatakan, kedua tersangka saat ini masih terus dilakukan penyelidikan secara intensif. Akibat ulahnya melakukan perundungan, kedua tersangka dijerat pasal berlapis.
BACA JUGA:
Dua pasal yang dikenakan kepada para tersangka perundungan tersebut, menurut Guntar adalah Pasal 80 UU No. 11/2012 tentang sistem peradilan pidana anak, dan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama.
(Nanda Aria)