Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengadilan Irak Jatuhkan Hukuman 7 Tahun Penjara pada Putri Saddam Hussein

Rahman Asmardika , Jurnalis-Senin, 23 Oktober 2023 |18:30 WIB
Pengadilan Irak Jatuhkan Hukuman 7 Tahun Penjara pada Putri Saddam Hussein
Raghad Saddam Hussein. (Foto: Reuters)
A
A
A

BAGHDAD - Pengadilan Baghdad, pada Minggu (22/10/2023), menjatuhkan hukuman in absentia tujuh tahun penjara pada putri diktator Irak Saddam Hussein yang berada di pengasingan, karena "mempromosikan" Partai Baath, partai terlarang milik ayahnya.

Partai tersebut dibubarkan dan dilarang setelah Hussein digulingkan dalam invasi pimpinan Amerika Serikat (AS) ke Irak pada 2003.

Menurut putusan yang dapat ditinjau oleh AFP, Raghad Saddam Hussein dinyatakan bersalah atas kejahatan "mempromosikan kegiatan Partai Baath yang dilarang," selama wawancara televisi yang ia berikan pada 2021.

Di Irak saat ini, siapa pun yang menunjukkan foto atau slogan yang mempromosikan rezim yang digulingkan dapat dituntut di muka hukum.

Keputusan itu tidak menunjukkan wawancara apa yang membuat Raghad dihukum.

Namun pada 2021, Raghad berbicara di saluran Al-Arabiya milik Arab Saudi tentang kondisi Irak di bawah pemerintahan tangan besi ayahnya dari tahun 1979 - 2003.

"Banyak orang mengatakan kepada saya bahwa periode kami memang merupakan masa kejayaan, masa kebanggaan," katanya kepada saluran Saudi, sebagaimana dilansir dari VOA Indonesia. "Tentu saja, negara ini menjadi stabil dan kaya."

Raghad Saddam Hussein kini tinggal di Yordania, bersama dengan saudara perempuannya, Rana. Saudara laki-laki mereka, Uday dan Qusay, terbunuh oleh tentara Amerika Serikat.

 

Bagi sebagian besar warga Irak, masa pemerintahan Saddam Hussein yang berlangsung selama seperempat abad masih dilihat sebagai masa penindasan yang brutal.

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement