Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MK Tolak Gugatan Batas Maksimal Usia Capres-Cawapres 70 Tahun, Ini Alasannya

Irfan Maulana , Jurnalis-Senin, 23 Oktober 2023 |12:27 WIB
 MK Tolak Gugatan Batas Maksimal Usia Capres-Cawapres 70 Tahun, Ini Alasannya
Sidang MK (foto: MPI/Irfan)
A
A
A

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan uji materi uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres) yang diajukan oleh Rudy Hartono.

Pada perkara nomor 107/PUU-XXI/2023 itu, Rudy meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi maksimal 70 tahun. Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK, Anwar Usman.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak diterima," ujar Anwar dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Senin, (23/10/2023).

Dalam konklusinya, Anwar mengatakan Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo. Permohonan Pemohon kehilangan objek.

"Kedudukan Hukum Pemohon dan Pokok Permohonan tidak dipertimbangkan," ucapnya.

Dalam petitumnya, Rudy meminta MK menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan terhadap UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai usia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi usia 70 tahun.

Kemudian, meminta MK menyatakan frasa “usia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi usia 70 tahun” *merupakan konstitusional bersyarat* yang artinya harus ditafsirkan pula dengan keberadaan norma pembatasan usia maksimal sebagai bagian tak terpisahkan dari persyaratan menjadi calon presiden dan wakil presiden.

Diketahui, pada Senin, (23/10/2023) ini terdapat 5 pembacaan putusan soal batas usia Capres Cawapres. Berikut daftar :

1. Perkara Nomor 93/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Guy Rangga Boro. Dia meminta agar MK mengubah batas usia minimal Capres-Cawapres menjadi 21 tahun.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement