Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Buntut Putusan Anwar Usman, Hakim Enny Nurbaningsih Khawatir Publik Tak Percaya MK

Irfan Maulana , Jurnalis-Senin, 23 Oktober 2023 |16:53 WIB
 Buntut Putusan Anwar Usman, Hakim Enny Nurbaningsih Khawatir Publik Tak Percaya MK
Illustrasi (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) berharap Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) segera dibentuk untuk menyelesaikan laporan pelanggaran kode etik, dan pedoman perilaku hakim yang dilayangkan oleh sejumlah pihak terhadap Anwar Usman Cs.

Apalagi, saat ini MK telah menunjuk tiga orang menjadi anggota MKMK yakni Jimly Asshiddiqie, Wahiduddin Adams dan Bintan Saragih. Sehingga, MK bisa fokus menangani perkara yang saat ini masih berlangsung.

Hakim Konstitusi sekaligus Juru Bicara MK, Enny Nurbaningsih mengatakan, jajarannya menginginkan agar marwah MK sebagai lembaga yudikatif tidak rusak. Oleh sebab itu, MK langsung menunjuk tiga tokoh tersebut begitu laporan soal pelanggaran kode etik itu masuk.

"Kami klasifikasi kami identifikasi dan MK memutus untuk MKMK supaya sekali lagi, jangan sampai kemudian lembaga ini menjadi tidak dipercaya untuk menjalankan salah satu kewenangan yang sebentar lagi akan kami hadapi bersama yaitu perselisihan hasil pemilihan umum," jelasnya di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).

Nantinya, kata Enny, MK juga akan menangani permasalahan perselisihan hasil pemilihan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres). Enny pun khawatir apabila MK sudah tidak dipercaya oleh publik.

"Termasuk juga berkaitan dengan perselisihan hasil pemilihan presiden. Lalu kalo tidak ada kepercayaan publik, itu menjadi sesuatu yang tidak kita harapkan bersama," katanya.

Lanjut Enny, dia berharap Jimly Asshiddiqie cs bisa mewakili MK menyelesaikan masalah laporan tersebut.

"Kita serahkan semua ke mereka tanpa ada ada intervensi ke mereka sebagaimana saya juga dulu bagian dari MKMK, saya merasa bekerja tanpa intervensi selama saya di MKMK," katanya.

Enny pun mengungkapkan, saat ini terdapat 7 laporan terkait pelanggan kode etik dan pedoman perilaku hakim yang sudah diterima di MK. Laporan itu berkaitan dengan sidang putusan soal batas usia Capres dan Cawapres yahg dibacakan pada Senin (16/10/2023).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement