JAKARTA - Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu secara tegas mengatakan bahwa berita tidak bisa di take down, kecuali berikan hak jawab boleh. Hal itu disampaikan dalam acara 'Sarasehan Pusterad dengan Media Massa TA 2023' dengan topik "Strategi Komunikasi dalam Menghadapi Pemilu 2024 di Tengah Polarisasi Masyarakat" di Kompleks Kopassus Cijantung, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Senin (23/10/2023).
"Yang boleh kita lakukan adalah memberikan hak jawab. Dewan Pers pun tak bisa men-take down," kata Ninik dalam pemaparannya.
BACA JUGA:
Ninik menyebut bahwa pembredelan atau take down bisa mengurangi atau mendistorsi demokrasi di Indonesia. Ia pun mencontohkan pers era orde lama dan orde baru saat itu bisa disebut corong pemerintah.
"Kalau di zaman orde lama-orde baru pers kita itu menjadi corong pemerintah mangkanya dulu Ketua Dewan Pers itu adalah eks Menteri Penerangan. Pers kita bisa dibredel bahasanya sekarang di take down, sekarang gak bisa gak boleh karena bisa mengurangi bisa mendistorsi demokrasi," ucapnya.
BACA JUGA:
Lebih lanjut, Ninik menekankan bahwa wartawan harus profesional dengan menjunjung Kode Etik Jurnalistik sebagai pagar meminimalisir terpaan berita bohong atau hoaks menjelang Pemilu 2024 mendatang.
"Dewan Pers menjaga membuat pagar, 'lu boleh bebas tapi membuat pagar kalau kamu mau dianggap sebagai wartawan maka harus menjadi profesional' apa syaratnya? satu bekerja sesuai kode etik jurnalistik, kedua kalau mau buat perusahaan pers silahkan tapi harus profesional kami buat dalam bentuk verifikasi," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyebut pihaknya telah melakukan take down atau blokir ratusan situs yang mengandung unsur radikalisme dan terorisme sesuai dengan permintaan dari Panglima TNI Laksamana Yudo Margono.