Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hendak Mencuri di Rumah Kepala Kampung, Pria Pengangguran di Gedung Meneng Nyaris Diamuk Massa

Yuswantoro , Jurnalis-Senin, 23 Oktober 2023 |14:25 WIB
Hendak Mencuri di Rumah Kepala Kampung, Pria Pengangguran di Gedung Meneng Nyaris Diamuk Massa
Ilustrasi/Foto: Okezone
A
A
A

Ipda Sobrun menambahkan, adapun barang bukti (BB) yang disita petugas kami dari tangan pelaku yakni tas selempang warna cokelat, palu, obeng, pisau, gantungan kunci-kunci sepeda motor, dan gantungan kunci-kunci. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan dua Pasal berlapis.

"Untuk kasus curanmor, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, sedangkan untuk kasus percobaan curat di rumah Kakam dikenakan Pasal 363 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun 7 bulan," imbuhnya.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement