Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Beraksi di Sukabumi, Pelaku Perampokan Minimarket Ditangkap di Karawang

Ilham Nugraha , Jurnalis-Senin, 23 Oktober 2023 |14:06 WIB
Beraksi di Sukabumi, Pelaku Perampokan Minimarket Ditangkap di Karawang
Pelaku perampokan diamankan polisi/Foto: Ilham Nugraha
A
A
A

"Barang bukti yang berhasil diamankan dalam tindak pidana ini adalah 1 unit DVR CCTV warna hitam dalam keadaan rusak karena sengaja dirusak oleh pelaku untuk menghilangkan jejak. Kemudian berbagai merk roko dan 1 satu bilah pisau panjang warna silver yang digunakan oleh pelaku untuk menodongkan para karyawan," terangnya.

Akibat perbuatannya, pelaku SR dikenakan pasal 365 KUHP dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. Namun, kedua pelaku yang kabur masih dalam pengejaran Satreskrim Polres Sukabumi.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement