Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Imigrasi Tangkap 2 WN China DPO Interpol Kasus Kejahatan Keuangan

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 24 Oktober 2023 |16:21 WIB
Imigrasi Tangkap 2 WN China DPO Interpol Kasus Kejahatan Keuangan
Imigrasi tangkap 2 WN China DPO interpol. (Ilustrasi/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Intelijen Keimigrasian menangkap dua warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) pada 13 dan 14 Oktober 2023. Dua pria berinisial LZ dan YX itu diduga terlibat dalam kejahatan ekonomi dan masuk daftar pencarian orang (DPO) Interpol sejak 2016 di negara asalnya.

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menyatakan, pihaknya menerima permohonan bantuan pencarian dua WNA tersebut dari pemerintah RRT pada 9 Oktober 2023. Penangkapan dua WNA tersebut, menurut Silmy, terdeteksi melalui teknologi face recognition yang dimiliki Imigrasi dan terintegrasi dengan sistem perlintasan.

"Berdasarkan database kami, LZ dan YX diketahui tinggal di kawasan Mangga Dua, Jakarta Utara dan bahkan LZ sudah memiliki KTP juga," kata Silmy kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya yang dikutip Selasa (24/10/2023).

Berdasarkan hasil penyelidikan lanjutan, LZ dan YX diketahui masing-masing berada di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara dan Cikupa, Tangerang.

LZ diamankan di sebuah restoran di wilayah Jakarta Utara dan YX diamankan saat bermain futsal.

Penyelidikan dilakukan oleh Intelijen Direktorat Jenderal Imigrasi bersama Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Tangerang dan Kantor Imigrasi Jakarta Utara.

"Ditjen Imigrasi berkomitmen melakukan deteksi dini dan deteksi aksi agar Indonesia tidak dijadikan sebagai tempat pelarian para pelaku kejahatan atau DPO dari negara lain. Indonesia tidak boleh menjadi tempat pelarian bagi WNA yang melakukan tindakan kriminal di negara asalnya," tegas Dirjen Imigrasi.

LZ dan YX telah melanggar Pasal 196 hukum pidana Negara RRT, yakni melakukan kejahatan keuangan atau ekonomi. Berdasarkan pada Pasal 75 Ayat 3 Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, atas usaha keduanya melarikan din guna menghindari pelaksanaan hukuman di negara asalnya.

Mereka akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi pada hari Kamis, 26 Oktober 2023 untuk diadili di negaranya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement