JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) diberi waktu selama 30 hari untuk menyelesaikan perkara laporan pelanggaran kode etik yang ditujukan kepada Ketua MK, Anwar Usman, dan 8 hakim konstitusi lainnya. Saat ini, terdapat 10 laporan yang masuk ke MK soal pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Anggota MKMK, Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa, 30 hari adalah waktu yang sebentar. Oleh sebab itu, pihaknya harus bekerja cepat menyelesaikan laporan tersebut.
BACA JUGA:
"Waktunya cuma 30 hari. Sedangkan, yang mengajukan laporan itu 10 rupanya. Saya tidak tahu apakah sudah stop ini. Jangan ada lagi. Jadi kita harus kerja cepat," ujarnya di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, (24/10/2023).
Saat ini, MKMK sudah terbentuk dan anggotanya pun telah dilantik. Anggota MKMK yakni Jimly Asshiddiqie, Wahiduddin Adams, dan Bintan Saragih.
BACA JUGA:
Jimly menuturkan bahwa, timnya akan membahas terlebih dahulu cara kerja pemeriksaan laporan tersebut dan menjadwalkannya. Sebab, terdapat perubahan pada peraturan MK soal MKMK.
"Nanti kita akan pelajari mudah-mudahan dalam waktu enggak lama kita sudah melakukan pemanggilan. Nanti tergantung bagaimana kesepakatan. tapi para pelapor itu, karena ini sudah menjadi informasi milik publik ya, sebaiknya kita sidang terbuka saja," jelas Jimly.
Mantan ketua MK pertama yang menjabat pada periode 2003-2008 mengatakan bahwa, semua pelapor akan diberi kesempatan untuk datang dan memberi keterangan. Termasuk menunjukkan bukti-bukti pelanggaran.