Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Fakta Firli Bahuri Diperiksa Polri, Diperiksa 10 Jam hingga Hindari Media

Awaludin , Jurnalis-Rabu, 25 Oktober 2023 |07:01 WIB
 5 Fakta Firli Bahuri Diperiksa Polri, Diperiksa 10 Jam hingga Hindari Media
Ketua KPK, Firli Bahuri usai diperiksa penyidik Polri (foto: istimewa)
A
A
A

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri diperiksa oleh tim gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Berikut sejumlah faktanya:


1. Datang Tiba-tiba

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tiba di Mabes Polri untuk menjalani proses pemeriksaan pada Selasa (24/10/2023).

Berdasarkan pantauan MNC Portal di lapangan, Firli Bahuri tiba di Bareskrim pukul 09.40 WIB, namun kedatangannya tidak diketahui awak media. Tiba-tiba mobil berpelat B 1990 RFP yang diduga dikenakan Firli sudah terparkir di Gedung Rupatama Mabes Polri. Saat awak media tiba di lokasi parkiran, mobil tersebut masih dalam kondisi menyala.


2. Dicecar soal Foto Pertemuannya dengan SYL

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan Firli Bahuri akan dicecar mengenai beredarnya foto pertemuan dengan SYL di lapangan bulu tangkis.

“Salah satunya (klarifikasi terkait foto pertemuan dengan SYL),” kata Ade Safri kepada wartawan, Selasa (24/10/2023).

Lebih lanjut, Ade menjelaskan bahwa pihaknya mendalami semua hal terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi. “Seputar dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi,” jelasnya.


3. Pemeriksaan di Bareskrim Atas Permintaan Firli Bahuri

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan terhadap Firli Bahuri dilaksanakan di Bareskrim Polri merupakan permintaan dari pimpinan KPK kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Permintaan tersebut disampaikan langsung oleh pimpinan KPK kepada pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melalui surat yang diterima pihaknya pada Senin 23 Oktober 2023.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement