Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dituntut 15 Tahun Penjara, Johnny G Plate Bungkam saat Tinggalkan Pengadilan Tipikor

Bachtiar Rojab , Jurnalis-Rabu, 25 Oktober 2023 |16:04 WIB
Dituntut 15 Tahun Penjara, Johnny G Plate Bungkam saat Tinggalkan Pengadilan Tipikor
Johnny G Plate bungkam usai dituntut 15 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS Bakti Kominfo. (MPI/Bachtiar Rojab)
A
A
A

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).

Johnny secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar JPU di persidangan.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement