Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Perkosa Mantan Pacar hingga Paksa Aborsi, Bripda Fauzan Dipecat dan Ditahan

Abdullah Nicolha , Jurnalis-Rabu, 25 Oktober 2023 |06:17 WIB
Perkosa Mantan Pacar hingga Paksa Aborsi, Bripda Fauzan Dipecat dan Ditahan
Bripda Fauzan saat menjalani sidang etik/Foto: Abdoelah Nicolha
A
A
A

"Silakan. Karena ada mekanismenya. Tadi dia sampaikan akan upaya banding silakan. Kita tunggu memori bandingnya. Setelah itu kita akan sidang lagi untuk banding dari terduga pelanggar," tegasnya.

Kuasa hukum korban, Makmur Raona yang dimintai tanggapan atas sanksi yang dijatuhkan kepada Bripda Fauzan, mengaku puas atas putusan tersebut. "Kami melihat bahwa betul-betul Bidang Propam ini bekerja secara profesional, telah melakukan langkah-langkah membersihkan Polri yang melakukan pelanggaran, jadi kita apresiasi putusan ini," katanya.

 BACA JUGA:

Langkah selanjutnya pihaknya akan akan terus mengawal proses hukum yang kini sementara bergulir di Dirkrimum Polda Sulsel.

Pelaporan korban atas Bripda Fauzan itu yakni Undang-undang Tindakan Penghapusan Kekerasan Seksual (TPKS) Pasal 6 UU TPKS, Pasal 14 UU TPKS dan KUHP tentang aborsi Pasal 346, 347.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement