MAKASSAR - Bripda Fauzan (23), anggota Polda Sulsel yang sebelumnya dilaporkan memerkosa hingga memaksa mantan pacarnya R (23) melakukan aborsi, akhirnya dipecat dari kepolisian dan ditahan.
Sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) itu diambil setelah menjalani sidang etik secara tertutup di lantai 4 Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Makassar, Selasa (24/10/2023).
BACA JUGA:
Selain dipecat, Bripda Fauzan juga dijatuhi hukuman kurungan selama 30 hari. Sidang etik itu digelar secara maraton yang dimulai pagi hingga sore dan menghadirkan empat orang saksi yang terdiri dari korban, ayah dan ibu korban, teman korban, serta ayah Bripda Fauzan yakni, Kompol Muhdar.
"Bripda FN terkait dengan pelanggaran kode etik dan disiplin. Tadi kita tahu bersama putusannya adalah PTDH. Jadi ada dua putusan sanksi etika itu perbuatan tercela. Kemudian bersifat administratif PTDH dan penempatan khusus selama 30 hari," ujar Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy seusai sidang, Selasa (24/10/2023).
BACA JUGA:
Zulham menguraikan sanksi itu dijatuhkan berdasarkan pertimbangan atas pasal yang diterapkan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Bripda Fauzan yakni Pasal 13 PP Nomor 1 tahun 2003 kemudian Pasal 5,8 dan 13 Perpol Nomor 7 tahun 2022.
Bripda Fauzan dinilai telah berbohong dan melakukan pelanggaran fatal karena melakukan hubungan badan dengan korban sebelum menjadi anggota polisi berupa pelanggaran administratif saat proses pengisian data pada penelusuran mental dan kepribadian saat mendaftar sebagai anggota Polri.
Bahkan, Bripda Fauzan pernah memaksa mantan pacarnya itu melayani nafsu seksualnya di rumah dinas atasannya saat sedang cuti. "Ada aturan yang mengharuskan mengisi sebenar-benarnya pada saat menjadi anggota Polri," sebutnya.
Bripda Fauzan juga tidak ada itikad baik kepada korban dan keluarganya. "Kita kasih peluang, tapi tidak diambil," ucapnya.
Meski dipecat, namun diketahui Bripda Fauzan melayangkan banding. Mengomentari ihwal tersebut, Zulham mempersilahkan yang bersangkutan untuk melakukan upaya hukum apabila tidak menerima putusan tersebut.
"Silakan. Karena ada mekanismenya. Tadi dia sampaikan akan upaya banding silakan. Kita tunggu memori bandingnya. Setelah itu kita akan sidang lagi untuk banding dari terduga pelanggar," tegasnya.
Kuasa hukum korban, Makmur Raona yang dimintai tanggapan atas sanksi yang dijatuhkan kepada Bripda Fauzan, mengaku puas atas putusan tersebut. "Kami melihat bahwa betul-betul Bidang Propam ini bekerja secara profesional, telah melakukan langkah-langkah membersihkan Polri yang melakukan pelanggaran, jadi kita apresiasi putusan ini," katanya.
BACA JUGA:
Langkah selanjutnya pihaknya akan akan terus mengawal proses hukum yang kini sementara bergulir di Dirkrimum Polda Sulsel.
Pelaporan korban atas Bripda Fauzan itu yakni Undang-undang Tindakan Penghapusan Kekerasan Seksual (TPKS) Pasal 6 UU TPKS, Pasal 14 UU TPKS dan KUHP tentang aborsi Pasal 346, 347.
(Nanda Aria)