JAKARTA - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie menuturkan, bahwa laporan pelanggaran etik atas sidang gugatan capres-cawapres yang ditujukan kepada sembilan Hakim Konstitusi belum pernah terjadi. Bahkan di dalam sejarah manusia.
Hal itu disampaikan saat memimpin sidang pemeriksaan pelapor dugaan pelanggaran etik di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, (26/10/2023).
"Ini perlu diketahui, ini perkara belum pernah terjadi dalam sejarah umat manusia. Seluruh dunia, semua hakim dilaporkan melanggar kode etik. Baru kali ini," ujarnya.
Dia mengatakan, bahwa saat ini masyarakat terpecah menjadi tiga kubu Capres Cawapres. Ada kubu Paslon Ganjar-Mahfud, Prabowo-Gibran dan Anies-Muhaimin Iskandar.
Banyak masyarakat yang marah karena putusan MK yang mengabulkan uji materiil batas usia capres-cawapres 40 tahun atau punya pengalaman menjadi kepala daerah yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Sehingga, perkara laporan kode etik ini menjadi perhatian masyarakat.
"Ini bagus. Harus disyukuri gitu lho. Untuk public education, bagus sekali ini. Civic education, bagus sekali. Jadi engga ada orang yang tidak membicarakan MK sebulan ini," katanya.
"MK semua dengan segala macam emosinya. Bagus itu. Kalau kita lihat dari langit, waduh ini harus disyukuri ini dan yang membuat sejarah saudara saudara ini yang melapor," tutur Jimly.