Bahkan, cara pemasaran pelaku ini, Twedi menuturkan, penjualan melalui media online Instagram, lalu barang tersebut akan di taruh di titik tertentu di sesuaikan dengan maps agar pembeli mudah mendapatkannya dan tersembunyi.
"Meraka penjualan barang bukti ini menggunakan private number jadi para pelaku akan mengantarkan barang kepada pembeli yang sudah memesan," tuturnya.
Atas perbuatannya, para pelaku terjerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 113 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kemudian, Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan, Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman Penjara 6 sampai dengan 20 tahun.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.