BANGKALAN - Dua orang pria ditangkap polisi karena membawa senjata tajam dan senjata api, saat pemilihan kepala desa di Kecamatan Konang, pada Rabu 25 Oktober 2023.
Kejadian itu bermula ketika anggota petugas pengamanan pilkades di Desa Konang melihat ada dua orang laki-laki yang mencurigakan di sebuah warung yang tidak jauh dari TPS di Desa Konang.
Kemudian anggota pengamanan pilkades langsung menghampiri dua orang laki-laki yang mencurigakan dan dilakukan penggeledahan kepada pria berinsial SA dan N.
Pada saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan sebilah senjata tajam jenis pisau lengkap dengan sarungnya dan juga ditemukan 1 pucuk senjata api jenis revolver yang diselipkan di balik kemeja lengan pendek yang digunakan oleh seorang laki - laki tersebut. Setelah diperiksa senjata api tersebut jenis revolver berisikan 6 butir amunisi.
Atas dasar itulah, petugas di lapangan langsung mengamankan SA dan N. Namun sesampainya di Mapolres, N bisa menunjukkan legalitas kepemilikan senjata api sehingga dipulangkan.
"Kalau ada bukti kepemilikan yang sah, kami tidak bisa menahan sehingga tidak bisa diproses sesuai undang-undang yang berlaku. Masyarakat yang merasa terancam bisa melapor ke Polres atau kantor polisi terdekat," singkat Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya.
Saat ini, tersangka SA masih dilakukan penyidikan, sedangkan barang bukti senpi revolver dikirim ke Labfor Polda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut.
(Awaludin)