Pengawasan sebelum keberangkatan kapal perikanan (before fishing) terdiri dari pemeriksaan kelayakan teknis dan administrasi dokumen (dokumen perizinan), fisik kapal, alat tangkap, awak kapal, dan aktivitas Vessel Monitoring System (VMS). Apabila administrasi dokumen dinyatakan lengkap dan kapal layak untuk beroperasi, maka KKP dapat menertibkan Surat Laik Operasi (SLO).
Kemudian, pengawasan pada saat kapal perikanan beroperasi (while fishing), yaitu pengawasan kepatuhan kapal saat kegiatan penangkapan ikan guna memastikan kegiatan penangkapan ikan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Pada tahap ini, pengawasan dilakukan dengan patroli kapal pengawas, VMS, AIS, radar citra satelit, dan pesawat patroli.
Selanjutnya, dalam tahap after fishing, dilakukan pengawasan kapal perikanan saat mendaratkan hasil tangkapan, yang meliputi memeriksa jenis, jumlah, dan ukuran hasil tangkapan, kesesuaian alat penanganan, serta pelabuhan pangkalan. Tidak hanya itu, dilakukan pula penertiban HPK kedatangan.
Tahap terakhir adalah pengawasan post landing. Dalam tahap ini, pengawasan dilakukan setelah pembongkaran kapal perikanan, yaitu pengawasan tujuan distribusi dan pengolahan hasil perikanan, serta ketelusuran hasil tangkapan.
Sistem Pengawasan Terintegrasi Berbasis Teknologi Satelit. (Foto: dok Ditjen KKP)
Melalui sistem pengawasan terintegrasi berbasis teknologi satelit, Ditjen PSDKP KKP tidak hanya dapat mendeteksi indikasi illegal fishing, melainkan juga dapat mendeteksi jenis pelanggaran lainnya, seperti tumpahan minyak (oil spill).