Strategi Pengawasan Terintegrasi Berbasis Teknologi Satelit atau Integrated Surveillance System (ISS) memberi informasi secara real time melalui citra satelit pada Command Center KKP mengenai indikasi pelanggaran atau aktivitas aktifitas penangkapan ikan secara ilegal, tidak dilaporkan dan tidak diatur (IUU Fishing) yang berada di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).
Informasi yang masuk ke dalam Command Center KKP selanjutnya divalidasi oleh pesawat Airborne Surveillance Ditjen PSDKP KKP untuk dilakukan pengecekan final mengenai keberadaan kapal yang melanggar. Apabila keberadaan kapal yang melanggar telah tervalidasi, maka kapal pengawas kelautan dan perikanan dapat segera melakukan intercept terhadap kapal yang melanggar untuk dilakukan penghentian, pemeriksaan, serta penahanan (Henrikhan).
Penerima penghargaan IVL 2023 bersama Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas dan Managing Director iNews Media Group Rafael Utomo. (Foto: iNews Media Group/Aldhi Chandra Setiawan)
Strategi pengawasan ini menjadi solusi efektif dalam menghadapi permasalahan keterbatasan armada dan anggaran hari pelayaran. Penyampaian informasi secara real time melalui teknologi citra radar satelit, AIS, dan VMS, membuat pengawasan patroli di laut saat ini tidak lagi seperti menggergaji laut. Meski demikian, kehadiran kapal pengawas kelautan dan perikanan di wilayah perbatasan (present at sea) tetap diperlukan sebagai simbol kehadiran negara di WPPNRI.
Strategi tersebut dilaksanakan dalam rangka mengawal kebijakan Ekonomi Biru Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Ditjen PSDKP KKP berkomitmen sebagai “Benteng Kementerian Kelautan dan Perikanan” agar terwujud pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan berkelanjutan, sesuai dengan prinsip Ekonomi Biru, di mana ekologi harus menjadi panglima.
Dalam melakukan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, Ditjen PSDKP KKP tidak hanya mengawasi kapal perikanan di Indonesia pada saat beroperasi di laut (while fishing). Melainkan juga melakukan pengawasan pada saat sebelum keberangkatan kapal (before fishing), pendaratan hasil tangkapan (after fishing) dan pendistribusian hasil tangkapan ikan (post landing).