Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Lukas Enembe Dituntut 8 Tahun Penjara, KPK Banding!

Nur Khabibi , Jurnalis-Jum'at, 27 Oktober 2023 |22:02 WIB
Lukas Enembe Dituntut 8 Tahun Penjara, KPK Banding!
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

 

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Satgas Penuntutan mengajukan banding atas putusan Bupati non-aktif Papua, Lukas Enembe.

Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah memvonis Lukas 8 tahun kurungan badan.

"Kasatgas Penuntutan Wawan Yunarwanto, (24/10) telah menyatakan upaya hukum banding dengan Terdakwa Lukas Enembe melalui Panmud Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (27/10/2023).

Ali menyebutkan, tim jaksa berpendapat kaitan adanya fakta hukum yang belum sepenuhnya terakomodir dalam putusan tingkat pertama.

Di antaranya, isi pertimbangan putusan Majelis Hakim yang menyatakan penerimaan terdakwa Lukas Enembe dari terpidana Rijatono Lakka tidak terbukti padahal dalam putusan terpidana Rijatono Lakka dinyatakan terbukti.

"Uraian lengkap alasan pengajuan banding akan disampaikan dalam memori banding," ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur non-aktif Papua, Lukas Enembe telah menjalani sidang putusan terkait kasus suap dan gratifikasi. Saat membaca amar putusannya, Hakim memvonis Lukas dengan hukuman delapan tahun kurungan badan.

Kemudian, Lukas juga diganjar dengan hukuman denda Rp500 juta dengan subsider empat bulan kurungan badan.

Selanjutnya, Lukas juga diwajibkan mengganti uang dengan nominal Rp19.690.793.900 (Rp19,69 miliar) dengan jangka waktu paling lama sebulan pasca putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.

Jika dalam jangka waktu yang sudah ditentukan itu Lukas tidak mampu membayar, maka jaksa akan menyita Hatta benda Lukas yang kemudian akan dilelang untuk menutup uang pengganti.

"Jika harta-benda tidak mencukupi menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana dua tahun penjara," kaya Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh di ruang sidang, Kamis 19 Oktober 2023.

"Pencabutan hak politik selama lima tahun," tambahnya.

Hukuman tersebut dijatuhkan lantaran Lukas dianggap melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement