Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jual Obat Keras Berkedok Toko Kosmetik, Dua Pelaku Ditangkap

Ade Suhardi , Jurnalis-Jum'at, 27 Oktober 2023 |16:59 WIB
Jual Obat Keras Berkedok Toko Kosmetik, Dua Pelaku Ditangkap
Dua pelaku penjual obat keras ditangkap/Foto: Ade Suhardi
A
A
A

 

BEKASI - Satuan Reserse Narkoba Polres Bekasi tangkap dua orang penjual obat keras daftar 'G' jenis tramadol dan eximer di Kabupaten Bekasi berkedok toko kosmetik. Barang bukti hasil ungkapan kasus tersebut polisi menyita sebanyak 5.147 butir tramadol dan 5.307 butir eximer.

"Untuk pengungkapan penjualan narkotika daftar G tramadol dan eximer, para pelaku menjual obat-obatan tersebut dengan modus berkedok toko kosmetik," ujar Kapolres Metro Bekasi, Kombespol Twedi Aditya Bennyahdi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi, Kamis, (27/10/2023).

 BACA JUGA:

Twedi mengatakan, pengungkapan barang haram itu, dari laporan polisi selama dua bulan, sejak 13 September hingga 7 Oktober 2023. Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci lokasi dan penangkapan terkait kasus tersebut.

Meski demikian, kata Twedi, pihaknya berterimakasih kepada masyarakat yang sebelumnya sudah menginformasikan kepada Polres Metro Bekasi, sehingga nantinya pihaknya bisa menindak tegas lokasi yang dijadikan tempat jual beli obat terlarang tersebut.

 BACA JUGA:

Selain itu, ia menyampaikan imbauan agar masyarakat segera menginformasikan kepada polisi ketika menemukan hal yang serupa.

"Tolong diinformasikan saja bila dibilang banyak, supaya nanti jajaran kami tetap melakukan patroli, tetap melakukan penindakan ke sana. Tentunya kita lakukan pengecekan terlebih dahulu untuk kebenarannya," tegasnya.

Pelaku terjerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 113 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kemudian, Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dan, Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman Penjara 6 sampai dengan 20 tahun.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement