Mimin mengaku tidak ada persiapan untuk menjalani wajib lapor ini. Ia hanya berharap polisi menangkap pelaku pembunuh sebenarnya bukan asal-asalan.
Sementara kuasa hukum Mimin, Fajar Sidik mengaku telah menyiapkan saksi kunci bahwa Arighi tidak berada di lokasi pembunuhan saat kejadian. Hal itu untuk membantah tuduhan yang diberikan tersangka Danu.
Polda Jawa Barat telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amelia Mustika Ratu di Jalan Cagak, Subang. Dua tersangka telah ditahan namun, tiga tersangka lainnya hanya menjalani wajib lapor.
(Arief Setyadi )