SUBANG - Tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendatangi keluarga Tuti Suhartini dan Amelia Mustika Ratu, korban pembunuhan di Kampung Ciseuti, Desa Jalancagak, Subang, Kamis kemarin.
Keluarga yang didatangi yaitu Youries Raja Amalullah, anak sekaligus kakak dari korban pembunuhan tersebut di Kasomalang, Subang. LPSK juga mendatangi tiga kakak korban Tuti Suhartini di kediamannya di Jalancagak, Subang.
BACA JUGA:
Kedatangan LPSK ke keluarga korban pembunuhan ini untuk melakukan penilaian terhadap justice collaborator yang diajukan oleh tersangka Muhammad Ramdanu alias Danu.
Keluarga berharap justice collaborator Danu dapat dikabulkan. Keluarga meyakini Danu hanya terpaksa ikut terlibat dan membuat kasus ini terungkap.
BACA JUGA:
"Danu itu sudah mengajukan justice collaborator, jadi mudah-mudahan dapat disetujui," kata kakak korban, Lilis Sulastri, Jumat (27/10/2023).
Sebelumnya, tersangka Danu melalui kuasa hukumnya mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Kasus dua tahun silam itu akhirnya terungkap setelah Danu mengakui perbuatannya.
(Nanda Aria)