JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Pers Agung Dharmajaya buka suara terkait dengan polemik pembawa berita atau anchor TV nasional mengenakan syal berupa bendera Palestina.
Menurut Agung, apa yang dilakukan oleh anchor itu tidak dapat serta merta dikaitkan dengan pelanggaran kode etik jurnalistik. Pasalnya, pelanggaran etika jurnalistik tercermin dari karya jurnalistik, bukan simbol
BACA JUGA:
"Saya menilai, pelanggaran etik bisa diukur dari karya jurnalistik bukan dari simbol. Apakah karya jurnalistik yang disajikan sesuai dengan kode etik jurnalistik atau tidak?" katanya dalam keterangan resmi, dikutip Senin (30/10/2023).
Dia pun menegaskan bahwa, sebuah karya jurnalistik darpat dikatakan melanggar etika jika ia tidak memenuhi unsur kode etik jurnalistik.
BACA JUGA:
"Sementara dalam kasus tvOne tidak ada kaitan dengan karya jurnalistik tetapi hanya pemakaian syal presenter (bendera palestina bukan simbol keagamaan)," ujarnya.
Menurut Agung, setiap orang berhak mengekspresikan keberpihakannya terhadap kemanusiaan, termasuk jurnalis. Terlebih, gencarnya penyerangan yang dilakukan Israel terhadap Palestina beberapa pekan ini.