JAKARTA - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan mendapat masukan dari pakar hukum, dokter dan juga industri.
Diketahui, proses penyusunan aturan akan dilakukan secara terbuka dan transparan dengan melibatkan partisipasi publik seluas-luasnya.
Ketua AAKI Trubus Rahardiansah berharap, RPP Kesehatan dapat merangkul seluruh pemangku kepentingan.
“Dalam sebuah kebijakan publik, itu harus melibatkan pentahelix. Semuanya harus dilibatkan, dan tentu ini membutuhkan proses yang panjang karena UU dan aturan turunannya harus dipahami industri terdampak dan juga setiap daerah,” ujar Trubus dalam webinar Indonesia Policy Analyst Forum yang diadakan Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia (AAKI), dikutip, Senin (30/10/2023).
Dia juga menggarisbawahi mengenai dampak RPP Kesehatan terhadap industri. Seperti farmasi, tembakau, dan telemedisin. Oleh karena itu, dia mendorong agar perancangan aturan memperhatikan masukan masyarakat dan industri.
“Termasuk di dalamnya terkait dengan persoalan pertembakauan. Ekosistem tembakau yang marah. Di satu sisi juga ada industri-industri yang lain di situ, misalnya farmasi,”tutupnya.
Ketua Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia, Mahesa Pranadipa menambahkan pendapatnya terkait RPP Kesehatan. Dia berharap, agar RPP Kesehatan tidak menimbulkan dampak negatif bagi industri.