“UU Kesehatan ini berangkat dari keinginan industri, jadi jangan sampai industri malah jadi korban. Kalau kita lihat ada pasal mengenai tindak pidana korporasi, menurut saya ini perlu didiskusikan lebih lanjut, walaupun ada keuntungannya, tetapi jangan sampai salah dalam prosedur,” kata Mahesa.
Pakar hukum ini berharap pemerintah dapat mempertimbangkan masukan publik terkait RPP Kesehatan. Masyarakat berhak tahu apakah masukannya diterima atau tidak. “Dan bila memang tidak, Pemerintah harus memberikan alasannya secara jelas,” tutup Mahesa.
(Fahmi Firdaus )