JAKARTA - Warga (WN) Korea Selatan berisinial KH ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya petugas imigrasi berisial TS yang terjatuh dari lantai 19 Apartemen Metro Garden, Parung Jaya, Karang Tengah, Tangerang. KH dijerat dengan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
"Ya sudah (tersangka)," ujar Kasubdit 4 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian saat dihubungi, Senin (30/10/2023).
Namun, KH ditetapkan sebagai atas kasus perbuatan tidak menyenangkan dan ancaman kekerasan bukan kasus pembunuhan. Samian menambahkan saat ini KH sudah ditahan di rutan Polda Metro Jaya.
"Terkait perkara perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan," sambung AKBP Saiman.
Saat ditanya terkait kemungkinan KH dijerat dengan pasal pembunuhan, Samian mengaku masih mendalaminya. "Terkait itu masih didalami," pungkasnya.
Sebelumnya, petugas imigrasi berisial TS ditemukan tewas terjatuh dari lantai 19 Apartemen Metro Garden, Parung Jaya, Karang Tengah, Tangerang (27/10/2023) lalu. TS diduga menjadi korban pembunuhan oleh Warga Negara (WN) Korea Selatan berisinial KH.