BANDARLAMPUNG - Seorang pria berinisial HK (44) ditangkap polisi lantaran melakukan penggelapan dengan membawa kabur sepeda motor temannya.
Kapolsek Panjang, Kompol M Joni mengatakan, pelaku, warga Kampung Baru, Kecamatan Panjang, Bandarlampung, itu ditangkap lantaran menggelapkan sepeda motor Yamaha N Max warna putih bernomor polisi BE 5773 AD milik Mad Suri.
"Pelaku ditangkap di persembunyiannya di sebuah rumah kontrakan di Simpang Kates, Ketibung, Kabupaten Lampung Selatan, pada Sabtu 28 Oktober 2023," ujar Joni saat dikonfirmasi, Senin (30/10/2023).
Ia mengatakan, peristiwa penggelapan ini terjadi di Jalan Yos Sudarso, Panjang, Kota Bandarlampung, pada Minggu (15/10/2023).
Modus yang digunakan pelaku untuk mengelabui korban yakni meminjam sepeda motor untuk menjemput pacarnya.
"Alasan pelaku meminjam sepeda motor untuk menjemput pacarnya. Namun, setelah dipinjam tidak dikembalikan dan dijual," kata Joni.
Ia melanjutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap HK, dia mengaku menjual sepeda motor tersebut dengan harga Rp6 juta.
"Dijual dengan bantuan salah satu rekannya yaitu JL (DPO). Saat dilakukan upaya penangkapan terhadap JL di kediamannya, pelaku sudah tidak berada di lokasi" ucapnya.
Akibat perbuatannya, HK dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)