Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menambahkan, pemberian tanda kehormatan kepada Warga Negara Asing (WNA) yang berjasa bagi Indonesia sangat dimungkinkan sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan beserta aturan turunannya.
Ketentuan Pasal 38 ayat (1) secara tegas menyebutkan bahwa “tanda jasa dan/atau tanda kehormatan dapat diberikan kepada WNA.”
Selain itu, Pasal 38 ayat (2) menegaskan bahwa pemberian tanda jasa dan/atau tanda kehormatan kepada WNA harus memenuhi (a) keseteraaan hubungan timbal balik kenegaraan; dan/atau (b) berjasa besar pada bangsa dan negara Indonesia.