Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Arief Hidayat : Hakim Tidak Boleh Bohong, Harus Jujur!

Irfan Maulana , Jurnalis-Selasa, 31 Oktober 2023 |19:43 WIB
 Arief Hidayat : Hakim Tidak Boleh Bohong, Harus Jujur!
Hakim Konstitusi, Arief Hidayat (foto: MPI/Irfan)
A
A
A

JAKARTA - Hakim Konstitusi, Arief Hidayat turut menjalani sidang pemeriksaan soal laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Dia pun berkomitmen akan sejujur-jujurnya memberikan keterangan.

"Oh iya harus diberikan. Hakim tidak boleh bohong. Harus jujur," ucapnya sebelum sidang MKMK di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, (31/10/2023).

Dia mengaku tak melakukan persiapan khusus untuk menjalankan sidang perdana ini. "Saya kan pria panggilan. Jadi baru dipanggil kan, ya harus datang. Ya biasa-biasa saja," ucapnya.

Namun, dia enggan mengungkapkan apa saja yang akan disampaikan ke MKMK. "Belum disampaikan ke MKMK, saya sampaikan di sini, gak boleh, dosa," pungkasnya.

Diketahui, pada sidang pemeriksaan ini ada 3 hakim yang dihadirkan. Ketua MK, Anwar Usman, Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih.

Laporan pelanggaran kode etik Anwar Usman ini bermula ketika, para hakim MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Tepatnya, soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres), dari 11 gugatan hanya 1 saja yang dikabulkan oleh MK.

Yakni gugatan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement