"Kepada para pemilik atau pengelola, kami berikan waktu 7x24 jam untuk segera membongkar/mengosongkan kafe/usaha hiburan di lokasi tersebut," ucapnya.
Adapun pemberian SP1 berdasarkan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, Pasal 48 ayat (1) dan (2), yang mengatur bahwa: "Setiap orang atau badan dilarang menyelenggarakan tempat usaha hiburan tapa izin Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
Dan setiap penyelenggaraan tempat usaha hiburan yang telah mendapat izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang melaksanakan kegiatan lain yang menyimpang dan izin yang dimiliki
(Awaludin)