Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Puluhan Kafe Remang-Remang di Cilincing Bakal Diratakan

Yohannes Tobing , Jurnalis-Selasa, 31 Oktober 2023 |14:09 WIB
 Puluhan Kafe Remang-Remang di Cilincing Bakal Diratakan
Petugas kirim surat ke kafe remang remang di Cilincing (foto: MPI/Yohannes)
A
A
A

"Kepada para pemilik atau pengelola, kami berikan waktu 7x24 jam untuk segera membongkar/mengosongkan kafe/usaha hiburan di lokasi tersebut," ucapnya.

Adapun pemberian SP1 berdasarkan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, Pasal 48 ayat (1) dan (2), yang mengatur bahwa: "Setiap orang atau badan dilarang menyelenggarakan tempat usaha hiburan tapa izin Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.

Dan setiap penyelenggaraan tempat usaha hiburan yang telah mendapat izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang melaksanakan kegiatan lain yang menyimpang dan izin yang dimiliki

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement