Ketiga tersangka tersebut merupakan satu rangkaian yang sama asalnya dari Sumatera Utara dengan pengiriman melalui jasa ekpedisi. Ganja dengan berat total 2.017,17 gram itu rencananya akan dijual kembali para tersangka di wilayah Kabupaten Bogor.
"Mereka merupakan perantara, jadi memang ada yang mengarahkan sehari sebelumnya paket sudah di ekspedisi, siap-siap, setelah ada arahan dari yang di atasnya, mereka siap menerima," ungkapnya.
Dengan barang bukti ini, setidaknya menyelamatkan warga Kabupaten Bogor sebanyak 600 jiwa. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114, Pasal 111, dan Pasal 132.
"Setelah mereka menerima paket ini, rencana mereka akan menjual kembali dengan beberapa sistem ada yang langsung dan sistem tempel," tutupnya.
(Awaludin)