"Kami masih akan melakukan diskusi apakah akan mengajukan kasasi," katanya.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Joko Situmeang mengatakan bahwa majelis hakim sudah menjatuhkan putusan yang seadil adilnya.
Diketahui kasus ini bermula pada bulan April 2023, saat penyidik Polda Sumut melakukan pengembangan terhadap kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak Achiruddin Hasibuan.
Setelah diperiksa, tak jauh dari rumah terdakwa ditemukan gudang solar, mobil tangki modifikasi, yang menampung ribuan liter solar.
(Khafid Mardiyansyah)