Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Alasan KPU Surati Ketum Parpol Usai MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Rabu, 01 November 2023 |02:00 WIB
   Alasan KPU Surati Ketum Parpol Usai MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Ia menjelaskan bahwa partai yang menerima surat dari KPU merupakan parpol yang memiliki jumlah kursi di DPR RI. Menurut Hasyim, parpol tersebut bisa mencalonkan capres dan cawapres di Pilpres 2024.

 BACA JUGA:

"Mengapa? Karena di dalam undang-undang ditentukan salah satunya adalah partai politik sebagaimana yang tadi memperoleh suara dan kursi Pemilu sebelumnya itu juga harus peserta pemilu," tuturnya.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement