Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Alasan KPU Surati Ketum Parpol Usai MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Rabu, 01 November 2023 |02:00 WIB
   Alasan KPU Surati Ketum Parpol Usai MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengungkap alasan pihaknya mengirimkan surat kepada Ketua Umum partai politik usai adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Hal itu diungkapan dirinya saat melakukan rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI, Bawaslu, Kemendagri, dan DKPP.

Hasyim menjelaskan bahwa surat yang dikirim pada 17 Oktober 2023 itu memang berkaitan dengan respons putusan MK. Dalam surat itu, kata Hasyim, penting untuk disampaikan bersamaan dengan amar putusan yang telah ditetapkan.

"Dengan demikian mengapa kami penting untuk menyampaikan informasi itu karena ini kan berlaku untuk semua pihak dan dengan demikian kami menginformasikan bahwa sehubungan dengan adanya putusan tersebut maka kita semua wajib memedomani hal tersebut," katanya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023).

Dirinya juga mengungkap alasan kenapa surat itu dikirimkan kepada Ketua Umum parpol. Hal itu lantaran berdasarkan peraturan yang ada, satu-satunya pihak yang mempunyai kewenangan untuk mendaftarkan pasangan capres dan cawapres merupakan partai politik.

"Karena menurut konstitusi satu-satunya pihak yang diberikan kewenangan untuk mendaftarkan Pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah hanya partai politik tidak ada pihak yang lain," tuturnya.

Ia menjelaskan bahwa partai yang menerima surat dari KPU merupakan parpol yang memiliki jumlah kursi di DPR RI. Menurut Hasyim, parpol tersebut bisa mencalonkan capres dan cawapres di Pilpres 2024.

 BACA JUGA:

"Mengapa? Karena di dalam undang-undang ditentukan salah satunya adalah partai politik sebagaimana yang tadi memperoleh suara dan kursi Pemilu sebelumnya itu juga harus peserta pemilu," tuturnya.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement