JAKARTA - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie tak menampik adanya kepentingan di dalam suatu perkara. Tak terkecuali pada perkara batas usia capres cawapres 40 tahun atau punya pengalaman jadi kepala daerah yang dikabulkan MK.
Hal itu disampaikan dalam sidang pemeriksaan laporan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Dia menuturkan, perbedaan pendapat itu terjadi karena sebuah kepentingan.
"Sudahlah kita akui saja, semua pribadi punya kepentingan, semua keluarga punya kepentingan, semua golongan, kelompok, apalagi partai, partai itu kan golongan, punya kepentingannya sendiri-sendiri," ujarnya di ruang sidang MKMK, Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu, (1/11/2023)
Dia menuturkan, perbedaan pendapat merupakan penalaran yang didorong oleh kepentingan. Namun, apabila dimusyawarahkan soal kepentingan tersebut secara luas, akan ditemukan perbedaannya.
Jimly lantas merangkum isu yang dipermasalahkan dalam laporan pelanggaran kode etik yang mengacu pada perkara batas usia capres cawapres 40 tahun atau punya pengalaman menjabat sebagai kepala daerah.
Yang pertama, soal dugaan konflik kepentingan Ketua MK, Anwar Usman dalam perkara tersebut. Anwar Usman tidak mundur dari perkara tersebut padahal dia merupakan paman Gibran Rakabuming Raka.
Kedua, soal hakim yang membicarakan substansi perkara tersebut di ruang publik. Diketahui, Anwar Usman yang membicarakan hal tersebut saat mengisi materi di salah satu kampus di Semarang beberapa waktu lalu.
"Ketiga, ini ada hakim yang menulis dissenting opinion tapi bukan mengenai substansi. Jadi dissenting opinion itu kan perbedaan pendapat tentang substansi, tapi di dalamnya juga ada keluh kesah yang menggambarkan ada masalah dalam mekanisme pengambilan keputusan. Padahal itu adalah internal," jelas Jimly.
Keempat, soal hakim yang berbicara terkait permasalahan di internal MK. Hakim yang dimaksud yakni Arief Hidayat yang mengatakan ada prahara di MK saat mengisi acara Kemenkumham, Jakarta beberapa waktu lalu.
Kelima, soal pelanggaran prosedur registrasi dan persidangan yang diduga ada intervensi dari Anwar Usman. Perkara tersebut, kata dia, sudah dicabut dan pokoknya diperiksa. Oleh sebab itu, MKMK berencana memeriksa paniteranya usai hakim.
"Ini ada masalah Yudisial government. Ini gak boleh terjadi. Ini berpengaruh kemana mana. Salah etika, profesionalisme, dan juga mempengaruhi putusan," tuturnya.
Keenam, soal pembentukan MKMK yang dinilai lambat. MKMK dibentuk setelah banyaknya laporan soal kode etik banyak yang masuk. Padahal, laporan pertama masuk pada Agustus 2023 oleh Denny Indrayana. Hal itu dipersoalkan oleh Zico Simanjuntak.
"Dia persoalkan, dia Minta ada saksi saksi karena dia mengajukan laporan kode etik tapi tidka di proses. sengaja tidak di bentuk. Nah itu soal etik juga," katanya.
Ketujuh, soal semerawutnya mekanisme pengambilan keputusan. Kedelapan, soal MK yang diduga dijadikan alat politik praktis.

Putusan Kontroversial Anwar Usman Batas Usia Capres Cawapres, Ketua MKMK: Bisa Diubah!
"MK dijadikan alat politik. Politik praktis dan lain-lain, memberi kesempatan kekuatan dari luar menginerfensi kedalam dengan nada kesengajaan. Itu ada juga yang mempersoalkan kaya gitu," katanya.
Kesembilan, soal berita TEMPO terkait permasalahan sidang putusan perkara tersebut. Kata Jimly media tersebut menjelaskan secara rinci yang sebenarnya hanya internal MK yang seharusnya mengetahui.
"Artinya ada masalah serius di dalam. Kan gak boleh yang rahasia kok ketahuan kaya CCTV. Kaya Pak Petrus ini punya CCTV nonton bagaimana berdebatnya hakim. Sampai begitu kok tahu semua. Berarti ada masalah. Sumber dari dalam. Bisa hakimnya bisa karyawannya," urai Jimly
Untuk diketahui, laporan pelanggaran kode etik Anwar Usman ini bermula ketika, para hakim MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Tepatnya, soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres), dari 11 gugatan hanya 1 saja yang dikabulkan oleh MK.
Yakni gugatan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.
Gugatan tersebut ditengarai untuk memuluskan Gibran Raka Buming Raka menjadi Cawapres. Sebab, dia baru berusia 36 tahun namun memiliki pengalaman menjadi Walikota Solo.
Benar atau tidak anggapan tersebut, sepekan pasca uji materiil itu dikabulkan MK, Gibran resmi diumumkan menjadi Cawapres mendampingi Capres Prabowo Subianto, Minggu, (22/10/2023). Mereka juga sudah mendaftar di KPU RI sebagai pasangan Capres Cawapres.
Hubungan kekeluargaan antara Gibran dan Anwar Usman pun disorot. Anwar merupakan paman dari Gibran. Lantaran hubungan kekeluargaan itu, Anwar Usman dikhawatirkan ada konflik kepentingan dalam perkara tersebut. Saat ini, ada 18 laporan soal pelanggaran kode etik tersebut yang ditangani MKMK.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.