JAKARTA - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, menghimbau masyarakat tak melaporkan lagi soal dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait putusan batas usia Capres. Sebab, saat ini audah banyak laporan yang masuk.
Jimly mengatakan, pihaknya bukan melarang. Namun, imbauan itu diberikan agar pihaknya bisa memutuskan perkara ini sebelum 7 November 2023.
"Bukannya dilarang tapi ini himbauan moral supaya tidak terlalu banyak karena kita mengejar target tanggal 7 kalau bisa udah putusan," ujarnya di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu, (1/11/2023).
Kata Jimly, substansi yang dilaporkan ke MKMK rata-rata sama. Mereka mempermasalahkan soal adanya dugaan pelanggaran etik dalam putusan batas usia Capres Cawapres 40 tahun atau punya pengalaman jadi kepala daerah.
"Walaupun tidak bisa menghalangi hak konstitusional hak setiap warga untuk melapor. Cuma kita sekali lagi menghimbau, sudahlah udah cukup. Sama semua," katanya.
"Nah tapi hari ini masuk lagi. Saya suruh aemua staff berdoa supaya gak ada yang masuk lagi laporan, eh rupanya gak manjur, ada lagi masuk dari BEM Universitas NU," tuturnya.
Meski bergitu, MKMK kata Jimly sudah konsisten untuk menangani laporan tersebut. Oleh sebab itu, mereka akan dipanggil besok.
Untuk informasi, laporan pelanggaran kode etik Anwar Usman ini bermula ketika, para hakim MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Tepatnya, soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres), dari 11 gugatan hanya 1 yang dikabulkan MK.
Gugatan itu diajukan Almas Tsaqibbirru Re A. Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.
Gugatan tersebut ditengarai untuk memuluskan Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres. Sebab, dia baru berusia 36 tahun namun memiliki pengalaman menjadi Walikota Solo.
Benar atau tidak anggapan tersebut, sepekan pasca uji materiil itu dikabulkan MK, Gibran resmi diumumkan menjadi Cawapres mendampingi Capres Prabowo Subianto, Minggu, (22/10/2023). Mereka juga sudah mendaftar di KPU RI sebagai pasangan Capres Cawapres.
Hubungan kekeluargaan antara Gibran dan Anwar Usman pun disorot. Anwar merupakan paman dari Gibran. Lantaran hubungan kekeluargaan itu, Anwar Usman dikhawatirkan ada konflik kepentingan dalam perkara tersebut. Saat ini, ada 22 laporan soal pelanggaran kode etik tersebut yang ditangani MKMK.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.