Sebagaimana diketahui, setelah melakukan evaluasi, Satgas Penanggulangan Polusi Udara menyebutkan tilang uji emisi dinilai tak efektif untuk menghilangkan polusi di Ibu Kota Jakarta karena dianggap membuat titik kemacetan baru dan memberatkan masyarakat.
Satgas memutuskan menghilangkan sanksi tersebut, lalu diganti dengan imbauan agar pengendara rajin melakukan servis kendaraannya.
"Tilang tersebut sebelum adanya satgas setelah dievaluasi tidak efektif. Untuk ke depan tidak ditilang tidak lulus, tapi diimbau untuk diservis, imbauan juga untuk dealer dapat membantu servis ranmor (kendaraan bermotor) tersebut," ujar Kasatgas Penanggulangan Polusi Udara, Kombes Nurcholis, Senin (11/9/2023).
Dalam uji coba tilang emisi periode 1-7 September 2023, ada sebanyak 6.992 kendaraan roda dua dan empat terjaring razia.
Dari total kendaraan yang terjaring, sebanyak 6.142 dinyatakan lulus dan ada 850 kendaraan yang dinyatakan tidak lulus uji emisi.
Pemberian tilang diberikan kepada 66 kendaraan bermotor. Dengan nominal Rp250 ribu untuk sepeda motor dan Rp500 ribu untuk mobil.
(Erha Aprili Ramadhoni)