Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sebar Kabar Hoaks Tentang Klitih, Pelajar 16 Tahun Ditangkap Polisi

Erfan Erlin , Jurnalis-Rabu, 01 November 2023 |09:17 WIB
Sebar Kabar Hoaks Tentang Klitih, Pelajar 16 Tahun Ditangkap Polisi
Pelajar 16 tahun ditangkap polisi usai sebar berita hoaks soal klitih (Foto ilustrasi: Freepik)
A
A
A

Di hadapan petugas, pelaku pembuat konten hoax ini mengaku hanyalah iseng saja agar videonya dapat viral dan ditonton oleh banyak orang. Dengan unggahan tersebut pelaku berharap agar akun tiktoknya bertambah pengikutnya.

"Katanya agar folowernya bertambah. Tapi kami dalami motif lain,"kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 42 ayat A UU ITE tahun 2019 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Meski statusnya pelajar, namun pelaku tetap ditahan.

ia berpesan agar lebih bijak dalam bermedia sosial sebelum mengunggah video tersebut di platfrom media sosial.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement