Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dikawal LPSK, Ibu Imam Masykur Jadi Saksi Pembunuhan Anaknya di Pengadilan Militer

Muhammad Farhan , Jurnalis-Kamis, 02 November 2023 |13:38 WIB
Dikawal LPSK, Ibu Imam Masykur Jadi Saksi Pembunuhan Anaknya di Pengadilan Militer
Sidang Pembunuhan Imam Masykur/MPI
A
A
A

 

JAKARTA - Sidang tiga Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur kembali digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (2/11/2023).

Sidang yang beragendakan pemeriksaan empat saksi tersebut memanggil ibu Imam Masykur, Fauzia, untuk bersaksi atas kasus pembunuhan putranya.

Fauzia datang ke ruang sidang dengan pengawalan ketat dari personil Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Terlihat dua personil mendampingi Fauzia hingga di dalam ruangan persidangan.

"Ditemani LPSK ada 2 personel LPSK yang mendampingi ibu korban Imam Masykur," ujar Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel Kum Riswandono Haryadi.

Riswandono Haryadi menyampaikan, empat saksi yang diperiksa ini terdiri dari keluarga dan pihak-pihak yang mengetahui terbunuhnya Imam Masykur tersebut. Keempat saksi ini yaitu Ibu Imam Masykur, Fauzia; korban yang hampir diculik oleh Praka RM dan kawan-kawan, Khaidar; adik Imam Masykur, Fakhrulrazi; dan Said Sulaiman.

"Hari ini agenda pemeriksaan perkara Riswandi Manik dkk, jadi hari ini rencananya sebenarnya saksi yang kita panggil 5, yang berhalangan hadir adalah saksi saudara Briptu Toni Widya dari Polda Metro Jaya," ungkap Riswandono.

Riswandono mengatakan saksi yang berhalangan hadir tersebut, Briptu Toni, tengah menjalankan tugas penangkapan tersangka untuk Polda Metro Jaya.

"Dari keterangan yang saya terima, beliau (Briptu Toni) ada tugas melakukan penangkapan tersangka yang menjadi target pihak polda," jelas Riswandono.

Riswandono menuturkan, agenda persidangan ini akan dilaksanakan dengan pemeriksaan saksi satu per satu.

"(Saksi diperiksa) Satu per satu, dan persidangan ini kembali saya tekankan terbuka untuk umum transparan, silahkan teman media meliput sampai akhir," tegas Riswandono.

Riswandono menjelaskan dakwaan ini berdasarkan agenda sidang pembacaan dakwaan dengan Nomor Sdak/196/X/2023 tanggal 23 Oktober 2023.

Selain pasal primer, Riswandono menuturkan ketiganya juga didakwa pidana subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan. Kemudian pidana lebih subsider, yakni Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan, kemudian Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penculikan.

"Kalau untuk status keanggotaannya, kalau militer pasti dipecat," tutup Kolonel Riswandono.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement