Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dikawal LPSK, Ibu Imam Masykur Jadi Saksi Pembunuhan Anaknya di Pengadilan Militer

Muhammad Farhan , Jurnalis-Kamis, 02 November 2023 |13:38 WIB
Dikawal LPSK, Ibu Imam Masykur Jadi Saksi Pembunuhan Anaknya di Pengadilan Militer
Sidang Pembunuhan Imam Masykur/MPI
A
A
A

Sebelumnya, Tiga oknum TNI pembunuh Imam Masykur didakwa dengan pasal primer yakni pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atas dakwaannya tersebut.

Ketiganya yakni Praka RM anggota Paspampres, Praka HS anggota dari satuan Direktorat Topografi TNI AD, Praka J anggota Kodam Iskandar Muda, didakwa maksimal hukuman mati atau seumur hidup, atau paling singkat 20 tahun.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement