AMUNTAI - Penjabat (Pj) Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Zakly Asswan melantik 1.069 anggota Badan Permusyarawatan Desa se-Kabupaten HSU masa jabatan 2023-2029 di Gor Empu Mandastana pada Selasa (31/10/2023).
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah HSU, Perwakilan Forkopimda, Ketua PABPDSI Kalsel dan juga Kepala DPMD HSU.
Dalam sambutannya, Zakly menyampaikan bahwa pelantikan anggota BPD se-Kabupaten HSU ini diharapkan dapat mendorong komitmen untuk melaksanakan amanat yang diberikan dengan baik dan penuh tanggung jawab. Fungsi dari BPD yakni merupakan lembaga yang melaksanakan amanat pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa di wilayahnya masing-masing.
BPD mempunyai tugas dan wewenang yang diantaranyaa adalah membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa, melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.
"BPD juga bertugas membentuk panitia pemilihan kepala desa, menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta menyusun tata tertib BPD," ucapnya.