Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bejat! Pria Ini Merudapaksa Anak Tiri Berusia 8 Tahun Berulang Kali

Dede Febriansyah , Jurnalis-Kamis, 02 November 2023 |16:32 WIB
Bejat! Pria Ini Merudapaksa Anak Tiri Berusia 8 Tahun Berulang Kali
Ayah perkosa anak tiri berusia 8 tahun berulang kali (Foto: Istimewa)
A
A
A

Sementara itu, di hadapan polisi tersangka Himawan bersikukuh tidak mengakui perbuatan bejatnya tersebut terhadap anak sambungnya.

"Sumpah pak, saya tidak melakukannya," ujar Himawan.

Akibat perbuatannya, tersangka Himawan dijerat dengan Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

"Juga ditambah hukuman pemberatan 1/3 dari vonis karena korban di bawah pengampuan tersangka," jelasnya.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement