Sementara itu, di hadapan polisi tersangka Himawan bersikukuh tidak mengakui perbuatan bejatnya tersebut terhadap anak sambungnya.
"Sumpah pak, saya tidak melakukannya," ujar Himawan.
Akibat perbuatannya, tersangka Himawan dijerat dengan Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
"Juga ditambah hukuman pemberatan 1/3 dari vonis karena korban di bawah pengampuan tersangka," jelasnya.
(Angkasa Yudhistira)