Sementara itu, di hadapan polisi tersangka Himawan bersikukuh tidak mengakui perbuatan bejatnya tersebut terhadap anak sambungnya.
"Sumpah pak, saya tidak melakukannya," ujar Himawan.
Akibat perbuatannya, tersangka Himawan dijerat dengan Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
"Juga ditambah hukuman pemberatan 1/3 dari vonis karena korban di bawah pengampuan tersangka," jelasnya.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.