Sebagai informasi, dalam sidang yang berlangsung Jumat (27/10/2023) Majelis Umum PBB menyetujui resolusi gencatan senjata dalam konflik Israel-Palestina. Resolusi itu menyerukan gencatan senjata antara pasukan Israel dan Hamas di Gaza.
BACA JUGA:
Resolusi itu merupakan tanggapan resmi pertama PBB terhadap konflik Israel-Palestina yang kembali memanas sejak 7 Oktober lalu. Sebelum resolusi itu disetujui, Dewan Keamanan PBB masih gagal mencapai kesepakatan terkait situasi di Gaza.
BACA JUGA:
Resolusi Majelis Umum PBB soal gencatan senjata itu tidak mengikat secara hukum. Namun, resolusi itu memiliki bobot moral. Meskipun begitu, Israel masih terus menyerang wilayah Palestina hingga kini.
(Fakhrizal Fakhri )