Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Korupsi BTS Bakti Kominfo, Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi Johnny Plate

Bachtiar Rojab , Jurnalis-Jum'at, 03 November 2023 |15:26 WIB
Korupsi BTS Bakti Kominfo, Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi Johnny Plate
Korupsi BTS Bakti Kominfo, jaksa minta hakim tolak pleidoi Johnny G Plate. (MPI)
A
A
A

JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak nota pembelaan Jhonny G Plate dalam kasus proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo.

Penolakan tersebut dilontarkan jaksa dalam sidang replik yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Jumat (3/11/2023).

"Menolak pokok materi nota pembelaan atau pleidoi tim penasihat hukum dan nota pembelaan atau pribadi terdakwa," ujar jaksa di persidangan, Jumat (3/11/2023).

Karena itu, jaksa meminta majelis hakim tetap menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Johnny Plate. Hal ini, sesuai dengan tuntunan yang dilayangkan JPU.

"Memohon majelis hakim menghukum terdakwa sesuai dengan tuntutan pidana penuntut umum," imbuhnya.

Sementara itu, ditolaknya pleidoi eks Menteri Kominfo itu lantaran Jaksa berpandangan Johnny Plate terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 tahun 1999.

Lantas Jaksa pun meminta agar majelis hakim mengabulkan replik yang telah diajukan oleh KPK.

"Memohon majelis hakim menerima jawaban atau replik penuntut umum sebagai satu kesatuan dasar pertimbangan dalam menjatuhkan putusan akhir oleh majelis hakim," tuturnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement