Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Korupsi BTS Bakti Kominfo, Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi Johnny Plate

Bachtiar Rojab , Jurnalis-Jum'at, 03 November 2023 |15:26 WIB
Korupsi BTS Bakti Kominfo, Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi Johnny Plate
Korupsi BTS Bakti Kominfo, jaksa minta hakim tolak pleidoi Johnny G Plate. (MPI)
A
A
A

Sebagaimana diketahui, mantan Menkominfo, Johnny Plate dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu (25/10/2023).

Johnny, secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar JPU di persidangan.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement