Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ajukan Duplik, Sidang Johnny Plate Cs Ditunda hingga 6 November 2023

Bachtiar Rojab , Jurnalis-Jum'at, 03 November 2023 |16:38 WIB
Ajukan Duplik, Sidang Johnny Plate Cs Ditunda hingga 6 November 2023
Johnny G Plate (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

 

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan mantan Menkominfo Johnny G Plate, eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli pada Hudev UI Yohan Suryanto.

JPU KPK meminta majelis hakim menolak pleidoi yang disampaikan Johnny Cs dalam sidang replik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).

Alhasil, Johnny, Anang dan Yohan pun langsung mengajukan duplik atau tanggapan atas replik dari jaksa tersebut. Duplik akan disampaikan secara tertulis.

"Untuk menghormati penuntut umum, kami sampaikan tanggapan secara tertulis, yang Mulia," ujar kuasa hukum Anang Achmad Latif di persidangan, Jumat (3/11/2023).

"Kami juga menyampaikan secara tertulis, yang Mulia. Izin majelis, untuk menghormati juga, kami tanggapi secara tertulis juga," ujar kuasa hukum Yohan Suryanto.

Menanggapi hal itu, Hakim Ketua Fahzal Hendri mengatakan tim kuasa hukum Johnny G Plate, Anang dan Yohan memiliki waktu tiga hari untuk menyiapkan duplik tersebut. Sehingga, sidang akan dilanjutkan pada Senin 6 November 2023.

"Diberikan waktu 3 hari ya, sampai hari Senin. Kalau ini satu hari aja, ini 3 hari Pak. Bisalah, atau mau ditambah lagi bukti tertulis silakan dilampirkan aja ya," kata Hakim Fahzal Hendri.

"Sidang kita tunda hari Senin tanggal 6 November 2023," tambahnya.

Diketahui, eks Menkominfo, Johnny Plate dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu 25 Oktober 2023.

Johnny, secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar JPU di persidangan.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement