DIY - Lurah Maguwoharjo Kecamatan Depok Sleman, Kasidi telah menjadi tersangka mafia tanah yang terjadi di wilayahnya. Kasidi bersama Robinson Saalino, direktur perusahaan pengembang telah menjadi tersangka penyalahgunaan tanah kas desa di Maguwoharjo.
Guna pengawasan gerak dari Kasidi, maka yang bersangkutan bakal memakai gelang khusus dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY. Gelang ini bakal terpasang selama 20 hari ke depan atau selama tersangka dalam status tahanan dari Kejati DIY.
"Gelang tersebut dipasang sebagai pendeteksi jika yang bersangkutan ke luar dari wilayah Kejati DIY atau tidak,"tutur Kasi Penkum Kejati DIY, Herwatan.
Herwatan menjelaskan tersangka yang merupakan Lurah Maguwoharjo menyandang status tahanan Kota, sebab berdasarkan pemeriksaan dokter di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wirosaban dinyatakan sakit. Tersangka Kasidi setiap dua kali dalam seminggu juga harus menjalani cuci darah di Rumah Sakit Islam.
Tersangka masih boleh beraktifitas seperti biasa. Hanya saja dia tidak diperkenankan untuk pergi ke luar kota. Untuk tahanan kota ini, memang ada yang harus menjamin. Dalam status tahanan kota lurah Maguwo ini, istri tersangkalah yang menjadi jaminan.
"Jika nanti tersangka melarikan diri, maka akan memperberat hukumannya,"terang dia.
Karena status tahanan kota, maka Kejati DIY bakal memantau semua pergerakan dari yang bersangkutan. untuk memantau keberadaan tersangka maka Kejati memasang gelang khusus. Gelang tersebut didesain bakal berbunyi ketika tersangka ke luar dari wilayah kerja Kejati DIY.
Gelang khusus ini dibekali dengan GPS di mana sinyalnya tersambung dengan kantor Kejati. Gelang ini juga tahan air sehingga tidak bermasalah jika yang bersangkutan mandi. Gelang tersebut terbuat dari bahan yang tidak mudah dirusak ataupun dipotong.
"Ya namanya juga besi buatan manusia, bisa dirusak. Tapi kalau merusaknya butuh usaha ekstra,"tambahnya.
Gelang ini nanti akan berkedip di tempat tersangka ketika yang bersangkutan melanggar batas lingkup kerja Kejati DIY. Sinyal gelang ini tersambung dengan kantor Kajati di mana bakal ada peringatan di kantor Kajati ketika ada pelanggaran.
"(Di tempat tersangka) Nanti akan lampunya akan berbunyi dan menyala kedip-kedip di sini (kantor Kejati),"tambahnya.