JAKARTA - Pelapor dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait putusan batas usia Capres Cawapres, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak mengungkapkan bahwa Ketua MK, Anwar Usman tak setuju dibentuk MKMK secara permanen.
Sehingga, sampai saat ini MKMK dibentuk ketika adanya laporan saja.
Okezone merangkum 5 fakta soal Anwar Usman tak ingin permanenkan MKMK. Berikut Ulasannya:
1. Anwar Usman Tak Mau MKMK Dibuat Permanen Diungkapkan Jimly Asshiddiqie
Hal itu disampaikan dihadapan ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie dan anggotanya Wahiduddin Adams serta Binsar R Saragih saat sidang pemeriksaan laporan tersebut. Kata Zico, hal itu berdasarkan informasi yang dia dapat dari sumber di luar MK dan telah ditulis dalam laporan.
"Sebenarnya hakim-hakim itu, ke-8 Hakim yang lain itu sudah setuju untuk membentuk MKMK permanen dengan ketuanya adalah Prof Jimly, tapi yang tidak menyetujui adalah Pak Ketua MK Anwar Usman," ujarnya di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Jumat, (3/11/2023).
2. MKMK Hanya Bersifat Ad Hoc
Sehingga, apabila MKMK dibentuk permanen atas kesepakatan 8 hakim MK, Anwar Usman tidak mau mengumumkannya. Oleh sebab itu, MKMK yang terbentuk saat ini hanya bersifat ad hoc.
"Alasan karena beliau tidak suka dengan Prof Jimly kah, atau beliau tidak mau diawasi, kan saya tidak tahu," ucapnya.
3. Pandangan Ketua MK Soal MKMK
Selanjutnya dia bertanya kepada ahli yang dihadirkan dalam sidang tersebut yakni mantan ketua MKMK, I Gede Palguna soal ketangkasan MKMK ad hoc dalam menangani suatu laporan.
"Menurut saudara ahli sebagai mantan ketua MKMK, seberapa agresif kah seharusnya MKMK AD Hoc ini mengadili, memeriksa jangan-jangan memang ada upaya untuk mencegah MK tidak diawasi. Seberapa agresif dan seberapa harusnya dari pengalaman saudara ahli sebagai ketua MK yang dahulu?," ucapnya.
Hal ini kata dia, bersifat internal. Sehingga dia tidak memiliki kapasitas dalam memaparkan soal MKMK. Oleh sebab itu, dia memilih bertanya kepada ahlinya.
"Ini kan sesuatu yang internal sifatnya, saya tidak punya kapasitas, kompetensi untuk menggali lebih dalam, tentu kewenangan itu ada di majelis kehormatan mahkamah konstitusi yang sekarang, sekalipun ad hoc punya resource, punya kewenangan," katanya.