Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penetapan Panji Gumilang Tersangka TPPU Bakal Selamatkan Aset Ponpes Al-Zaytun

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Sabtu, 04 November 2023 |19:32 WIB
Penetapan Panji Gumilang Tersangka TPPU Bakal Selamatkan Aset Ponpes Al-Zaytun
Panji Gumilang. (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Guru Besar Bidang Hukum Acara Pidana Universitas Soedirman (Unsoed), Prof. Hibnu Nugroho menilai penerapan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke Panji Gumilang, sudah tepat. Ia menilai penerapan pasal oleh Bareskrim Polri itu untuk menyelamatkan aset yayasan Ponpes Al-Zaytun.

Hibnu menilai penerapan pasal itu akan memblokir dana yang sebenarnya untuk yayasan. Oleh karenanya hal itu jugalah sebagai antisipasi dana masuk ke rekening Panji Gumilang.

“Dana itu kalau memang untuk yayasan itu dikembalikan ke yayasan, bukan untuk kepentingan yang bersangkutan. Makanya diblokir untuk antisipasi dana tidak masuk ke Panji Gumilang. Menyelamatkan aset, saya kira sesuatu yang sangat bagus sekali," kata Hibnu, Sabtu (4/11/2023).

 BACA JUGA:

Dirinya juga meyakini penyidik Bareskrim Polri telah memiliki sejumlah buktu yang cukup untuk menjerat dan menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka TPPU. Hibnu juga menilai penerapan pasal ini diyakini dapat memberikan efek jera kepada tersangka.

"Iya, (untuk memberikan efek jera) TPPU itu kan artinya untuk pengembalian dananya jadi dana masyarakat dana siapa artinya bisa dikembalikan nanti," ujarnya.

Ia juga berharap penyidik dapat jeli untuk menangani kasus ini. Hal itu agar aset kepemilikan yayasan dan pendidikan di Ponpes Al-Zaytun bisa diselamatkan tanpa berpindah tangan ke orang lain yang bisa merugikan tiap santri dan donatur yayasan.

"Jangan sampai aset-aset untuk kepentingan yayasan, untuk kepentingan santri, aset-aset untuk pendidikan hilang atau dipindahtangankan oleh panji gumilang. kecepatan penyidik untuk menyita aset itu merupakan yang prioritas," katanya.

 BACA JUGA:

"Ancaman hukumannya 10 tahun, UU TPPU, nanti kan dibuktikan tindak pidana asalnya dulu, penggelapan, penipuan, maka tindak pidana asal ketemu baru ke TPPU," tambahnya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang tersangka. Hal ini dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara, Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement