Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penetapan Panji Gumilang Tersangka TPPU Bakal Selamatkan Aset Ponpes Al-Zaytun

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Sabtu, 04 November 2023 |19:32 WIB
Penetapan Panji Gumilang Tersangka TPPU Bakal Selamatkan Aset Ponpes Al-Zaytun
Panji Gumilang. (Foto: Antara)
A
A
A

"Tak hanya penggelapan, Panji juga dijerat Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Kemudian, ia juga dijerat Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU," kata Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/11/2023).

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement